Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan bahwa idealnya status justice collaborator (JC) diberikan saat masih sebagai terdakwa ataupun tersangka dalam penyidikan.
Status itu diberikan kepada orang-orang yang mau berkerja sama dalam memberikan keterangan terkait penanganan perkara. Namun dia tidak menanggpai adanya dugaan komodifikasi status JC untuk mendapatkan remisi.
“Yang jelas pada umumnya dikasih saat proses penyidikan, karena itu kan pada saat pemberkasan,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jumat (19/8/2016).
Menurutnya, JC dan remisi adalah dua hal yang berbeda. Dia meminta apabila ada data penyalahgunaan JC oleh kejaksaan, khususnya terkait perkara pidana khusus dapat dilaporkan kepada dirinya.
Di sisi lain, Ombudsman Republik Indonesia tengah melakukan investigasi tujuh lembaga pemasyarakatan (lapas) secara acak di seluruh Indonesia. Hasilnya, dari lima lapas puluhan napi mengaku ada praktik jual beli JC.
Praktik mengubah status JC menjadi komoditas atau komodifikasi disebut oleh anggota Ombudsman Ninik Rahayu sebagai hal yang sudah lazim terjadi.
Sebab status JC seringkali digunakan sebagai syarat pemberian pengurangan masa hukuman (remisi) bagi terpidana, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012.