Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memacu terget untuk mencapai perolehan pajak dengan baik lewat tax amnesty
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meminta agar para wajib pajak di daerah harus betul-betul melakukan kewajiban. Hal itu bisa ditempuh melalui kerjasama Kanwil Dirjen Pajak dengan Dispenda Kaltim maupun dinas instansi lainnya sehingga tidak ada satupun wajib pajak yang lolos atas kewajiban membayar pajak.
"Karena tujuan Tax Amnesty Pajak (pengampunan) atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki perusahaan yang diputuskan pemerintah pusat dengan DPR-RI justru untuk memperbaiki perekonomian di tanah air termasuk di Kaltim," ujarnya, Rabu (10/8/2016).
Dia menuturkan kerjasama tersebut penting dilakukan sebagai upaya memaksimalkan peneriman hasil pajak di Kaltim. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kaltim-Kaltara Samon Jaya menuturkan salah satu program sosialisasi tax amnesty pajak secara masif yang nantinya bisa dibantu Pemprov Kaltim.
"Sosialisasi tax amnesty pajak, dengan mengundang seluluh wajib pajak yang memang belum seluruh aset diungkapkan, karena ini merupakan program nasional yang harus dilaksanakan, rencananya akan dilaksanakan pada 20 Agustus di Gedung Olah Bebaya Samarinda," kata Samon.