Bisnis.com, PEKANBARU – Pemprov Riau optimistis Penerimaan Asli Daerah (PAD) tersebut akan meningkat dari sektor pajak kendaraan bermotor. Ini didasari inovasi baru Dinas Pendapatan Daerah setempat tentang keringanan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dalam keterangan persnya mengatakan kebijakan baru tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan masyarakat dari sisi pelayanan. Khususnya masyarakat yang akan membayar PKB dan BBNKB.
"Peraturan Gubernur (Pergub) sudah ada, tinggal bagaimana disosialisasikan kepada masyarakat. Insya Allah akan berperan positif dalam meningkatkan PAD," katanya Senin (18/7/2016).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan aturan baru untuk diterapkan kepada masyarakat agar taat membayar pajak. Aturan ini telah disusun dalam Peraturan Gubernur yang dinaungi oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
"Dengan adanya Pergub ini kami yakin bisa membantu masyarakat untuk kembali taat terhadap kewajibannya dalam membayar pajak. Misalnya pajak kendaraan bermotor yang sudah sekian tahun tidak dibayar, kini bisa dibayarkan dengan mendapatkan keringanan," katanya.
Dia menambahkan, keringanan pembayaran pajak tersebut diberikan sebesar 50% dari total nilai pajak yang akan dibayarkan. Perlu diketahui juga, aturan itu memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2016. Pihaknya berharap masyarakat Riau bisa memanfaatkan kesempatan tersebut semaksimal mungkin.
Dengan inovasi itu diyakini pemprov, PAD akan meningkat sampai Rp200 miliar lebih. Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau telah mencatat, ada sebanyak 600.000 lebih kendaraan bermotor yang menunggak pajak.