Bisnis.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) akan memberikan sanksi kepada anggota Paspampres terkait dengan pembelian senjata dari Amerika Serikat.
"Sanksinya administrasi terkait tindakan pelanggaran disiplin," kata Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo usai halalbihalal dengan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (11/7/2016).
Ia menyebutkan kasus itu terjadinya pada saat Danpaspampres lama, dan sanksi akan diberikan oleh Danpaspampres baru Brigjen (Mar) Bambang Suswantono. "Yang akan mmberikan sanksi Danpaspampres baru atau ankum," ujarnya, menegaskan.
Ia menyebutkan atasan langsung mereka tidak mengetahui pembelian senjata itu. "Kalau atasan tahu, saya yang salah," ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, dirinya memerintahkan untuk dilakukan penyidikan dan empat bulan lalu sudah dilakukan penyidikan dan setelah selesai senjata disita.
Menurut dia, hingga saat ini pelaku masih menjadi anggota Paspampres, tinggal menunggu keputusan dari Danpampres.
"Mereka ada yang perwira menengah, ada perwira pertama. Nanti saya cek ke Puspom karena yang diperiksa kan banyak, saya tidak bisa sebutkan kasihan kalau tidak benar-benar bersalah," tuturnya.
Ia menyebutkan mereka pesan ke Amerika karena mereka pernah sama-sama latihan tentara di sana.
Sementara itu Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan menyatakan sedang mengkaji apa yang sebenarnya terjadi.
Sebelumnya diberitakan Paspampres Republik Indonesia diduga membeli senjata secara ilegal dari Amerika Serikat (AS), padahal lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi jual-beli senjata.
Anggota Paspampres Beli Senjata Dari AS, Itu Langgar Disiplin, Kata Panglima
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) akan memberikan sanksi kepada anggota Paspampres terkait dengan pembelian senjata dari Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
Serah Terima Jabatan, Setyo Budianto Cs Resmi Pimpin KPK Jilid VI
1 jam yang lalu
Rumus Menghitung Median dan Contoh Soalnya
1 jam yang lalu
KPK Panggil Dirjen Bea Cukai di Kasus Rita Widyasari
2 jam yang lalu