Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk ketiga kali dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.
"Penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS (Doddy Aryanto Supeno) tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang, itu salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Saat ini Nurhadi sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia sudah diperiksa pada 24 dan 30 Mei 2016.
Selain soal pemberian uang, KPK juga mengonfirmasi sejumlah uang dan dokumen yang ditemukan KPK pada penggeledahan 21 April 2016 di rumah Nurhadi.
"Selain itu juga dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," tambah Priharsa.
KPK juga sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir.
KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.
Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan sopir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.
KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK pasti akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
"(Tersangka baru) itu pasti dong, kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan? Bisa dari Lipponya, bisa dari teman-teman yang ada di MA (Mahkamah Agung), bisa saja itu terjadi," kata Agus pada Kamis (26/5).
Edy Nasution disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
SUAP PANITERA PN JAKPUS: Sekretaris MA Agung Nurhadi Kembali Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk ketiga kali dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium