Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB, mengatakan pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh pelayanan publik di dalam negeri. Untuk itu, Kementerian PAN-RB mengajak ORI untuk mengawasi respon aparatur negara terhadap pengaduan yang ditujukan kepada penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, kerja sama dengan ORI dilakukan untuk membangun manajemen pengawasan terhadap tindak lanjut pengaduan. Sistem terpadu tersebut pun dapat menggunakan simbol tertentu, untuk mengetahui apakah aduan tersebut telah tertangani dengan baik atau belum.
“Ini sebagai perwujudan Nawacita yang menyebut negara hadir di tengah-tengah masyarakat,” katanya, Rabu (1/6/2016).
Yuddy berharap masyarakat dapat lebih merasa nyaman dan memperoleh layanan terbaik, karena mengetahui penyelenggaraan pelayanan publik saat ini diawasi dengan ketat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo pun menginginkan adanya standar nasional dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Nantinya, kerja sama tersebut akan dilanjutkan dengan kesepakatan revisi peraturan pemerintah terkait ganti rugi.
Berdasarkan data ORI, pengaduan masyarakat mencapai 4.000 aduan setiap bulannya sejak Februari 2016. Kebanyakan pelayanan publik yang diadukan adalah terkait pelayanan di bandara.
Kementerian PAN-RB telah menetapkan 57 percontohan dengan prioritas pelayanan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Percontohan tersebut fokus kepada kelembagaan, pelayanan publik, dan pengawasan.
Kementerian PAN-RB Gandeng Ombudsman Awasi Layanan Publik
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
44 menit yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
49 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
1 jam yang lalu