Kabar24.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali Kamis (19/5/2016) malam kemarin.
Pertemuan itu diduga terkait dengan dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi Andurrachman dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Semalam Pak Syarief (La Ode M. Syarief) bertemu dengan Ketua MA tanpa banyak diketahui oleh media," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat (20/5/2016).
Menurut Agus, pertemuan itu bagian dari koordinasi dengan MA terkait kasus tersebut. Adapun kemarin, KPK juga menyatakan akan mengirim surat terkait keberadaan Royani.
Nurhadi menurut penuturan Hakim Agung Gayus Lumbuun, Nurhadi sudah 30 hari tidak ke kantor. Tidak jelas alasan ketidakhadiran alasan pria asal Kudus tersebut.
Hal itu juga dibenarkan Agus Rahardjo. Menurutnya, dalam pembicaraan semalam, Ketua MA berjanji akan menindak sekretarisnya. "Ketua janji akan menindak hal itu," ungkap dia.
Nurhadi disebut turut dalam kasus suap tersebut. Dugaan itu muncul setelah KPK mencegahnya ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain mencegahnya, penyidik lembaga antikorupsi juga menggeledah rumah milik Nurhadi.
Hasilnya, mereka menyita uang senilai Rp1,7 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan US$37.603, SIN$85.800, 170.000 yen, SAR7.501, 1.335 euro dan Rp354,3 juta.
SUAP PN JAKPUS: Pimpinan KPK Temui Ketua MA, Ini Pembicaraannya
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali Kamis (19/5/2016) malam kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
37 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu