Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah menyepakati penambahan atau pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak guna menurunkan kasus pemerkosaan dan pencabulan di tengah masyarakat.
"Akan ada penambahan hukuman atau pemberatan hukuman kepada para pelaku," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani di Jakarta, Selasa (9/5/2016).
Pernyataan tersebut terkait rapat koordinasi guna membahas amendemen UU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Amendemen tersebut menambahkan substansi penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Dalam rakor tersebut, Menko PMK Puan Maharani melakukan pembahasan bersama dengan kementerian terkait untuk pertimbangan dan pembahasan akhir sebelum menyampaikan draf amendemen kepada presiden.
"Semua kementerian/lembaga sudah sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman kepada para pelaku," katanya.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi tersebut, telah diselesaikan sejumlah isu penting terkait dengan substansi amendemen, yaitu penambahan hukuman atau pemberatan hukuman, publikasi identitas pelaku kepada publik, dan hukuman sosial.
Selain itu, pelaku yang sudah dikenakan hukuman akan diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan.
Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Diperberat
Pemerintah menyepakati penambahan atau pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak guna menurunkan kasus pemerkosaan dan pencabulan di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
Profil Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP yang Kini Jadi Waketum PAN

40 menit yang lalu
Bawaslu Harap Tindak Ada PSU Lagi, Meski Potensi Gugatan ke MK Ada

43 menit yang lalu
Kumpulan Ucapan Hari Kartini, Diperingati Setiap 21 April
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
