Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau akrab dipanggil Yance setelah Mahkamah Agung menghukumnya empat tahun penjara.
Dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada 2004.
"Jaksa sebaiknya jangan menunda-nunda eksekusi Yance karena petikan putusannya sudah dikirim sejak 3 Mei 2016," kata Emerson F Yuntho, aktivis ICW kepada Antara di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Ia menegaskan penundaan eksekusi itu oleh kejaksaan dapat dinilai negatif oleh publik sebagai bentuk ketidakseriusan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena itu, dikatakan, jika dalam sepekan kejaksaan belum juga melakukan eksekusi itu tanpa ada kejelasan maka sebaiknya perlu dilakukan evaluasi atas kinerja pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Petikan putusan itu sudah bisa menjadi alat untuk eksekusi," tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis bebas Yance pada 1 Juni 2015.
Jaksa penuntut umum tidak menyerahkan begitu saja dan mengajukan permohonan kasasi kepada eks orang nomor satu di Kabupaten Indramayu itu.
Hingga Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum dengan hukuman empat tahun kurungan.
ICW: Jaksa, Jangan Tunda Eksekusi Mantan Bupati Indramayu
Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak kejaksaan untuk segera mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau akrab dipanggil Yance setelah Mahkamah Agung menghukumnya empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium