Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan (Korsel) memberikan keringanan pajak untuk penggunaan fasilitas gym dan kolam renang.
Keringanan fasilitas tersebut diatur dalam amandemen Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus, yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
Melansir Sportschosun, peraturan ini muncul setelah pemerintah mendapat desakan dari masyarakat terkait gaya hidup anak muda.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan aktivitas olahraga dan juga diharapkan bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi.
"Jika fasilitas olahraga dimasukkan dalam pengurangan pendapatan untuk pengeluaran budaya, diharapkan pertumbuhan industri terkait seperti fasilitas, perlengkapan, dan pakaian serta promosi kesehatan masyarakat meninggkat," kata seorang pejabat kebijakan Kementerian Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata.
Deputi Menteri Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata Jang Mi-ran kemudian berjanji untuk merefleksikan rincian yang relevan dalam revisi undang-undang perpajakan tahun ini.
Baca Juga
Pada tanggal 10, Majelis Nasional mengesahkan sidang pleno Majelis Nasional tentang Undang-Undang Pembatasan Perpajakan Khusus yang memuat informasi tersebut.
Kebijakan tersebut nantinya akan berlaku di 13.000 fasilitas olahraga dan kolam renang yang sudah melapor ke pemerintah.
Nantinya, keringanan 30% (maksimal 3 juta won) akan diberikan untuk masyarakat yang memiliki total gaji kurang dari 70 juta won.
Namun pengurangan ini tidak termasuk biaya pelatihan seperti latihan khusus dengan PT atau Personal Trainer.
Sebelumnya, pengurangan pajak juga diberlakukan untuk buku, pertunjukan, museum, galeri seni, surat kabar, dan film.
"Kementerian Kebudayaan akan memperkuat dukungan kebijakan agar lebih banyak masyarakat yang bisa menikmati olahraga tahun depan," pungkas pejabat kementerian dikutip dari Sportschosun.