Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa tiga oknum hakim Pengadilan Negeri alias PN Surabaya dan eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga oknum hakim PN Surabaya sekaligus tersangka itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum hakim dan ZR di Kejagung," ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/11/2024).
Harli menambahkan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan mendalami peran Zarof dan tiga oknum hakim terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Hanya saja, Harli menekankan bahwa dalam pemeriksaan itu, keempatnya diperiksa secara terpisah atau tidak dikonfrontasi.
"Dalam rangka pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait dengan peran-peran dari yang bersangkutan dalam perkara ini," tambahnya.
Baca Juga
Adapun sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Zarof diduga berperan menjadi perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dengan tiga hakim agung berinisial S, A dan S.
Dalam hal ini, Zarof bakal menerima bayaran Rp1 miliar. Namun, karena jumlah otu terlalu banyak, maka Zarof tidak mau menerima uang tersebut. Oleh karena itu, Lisa kemudian menukarkan uang Rp5 miliar itu ke money changer yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Penyidik Kejagung juga telah menyita aset sebesar Rp920 miliar hingga emas 51 kg di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta.
Uang itu diduga dikumpulkan Zarof lantaran terkait kasus gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selama 2012-2022.