Bisnis.com, JAKARTA- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghapuskan peraturan tiga orang dalam satu mobil atau "three in one" di Jakarta.
"Terbukti 'three in one' tidak efektif sebagai sarana pengendalian lalu lintas di Jakarta. 'Three in one' gagal mengatasi kemacetan, khususnya koridor Sudirman-Thamrin," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Tulus menilai aturan "three in one" yang diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta justru menimbulkan kemacetan di ruas jalan yang lain.
Apalagi, ada pihak-pihak yang mengakali aturan dengan menggunakan jasa joki "three in one". Dia mencontohkan ruas jalan Sudirman-Thamrin yang tetap macet karena banyak pengemudi mobil yang menggunakan jasa joki.
"'Three in one' sebaiknya dihapus. Sebagai gantinya, kami mendesak agar Gubernur Jakarta segera memberlakukan aturan jalan berbayar atau 'electronic road pricing' (ERP)," tuturnya.
Menurur Tulus, ERP akan jauh lebih efektif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Secara teknis, dia meyakini pemberlakuan ERP bisa mengurangi kemacetan hingga 40 persen.
"Namun, pemberlakuan ERP harus didukung dengan kesiapan sarana transportasi publik yang mumpuni," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab dipanggil Ahok, mengatakan akan menghapus aturan "three in one".
Ahok menilai aturan tersebut tidak memberi pengaruh apa pun dalam mengantisipasi kemacetan karena kenyataannya jalan-jalan protokol masih macet pada saat "three in one" diberlakukan. Budi Suyanto
YLKI Setuju Aturan 3 In 1 Dihapus
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menghapuskan peraturan tiga orang dalam satu mobil atau three in one di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Dana CSR, KPK Geledah Ruangan di Kantor OJK!
3 jam yang lalu