Kabar24.com, JAKARTA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bengkulu, Immanuel menyatakan, meski kasus Novel Baswedan memasuki masa kadaluwarsa, pihaknya tetap akan menggelar sidang terhadap penyidik KPK tersebut.
Dia menyebutkan, sampai saat ini PN Bengkulu masih menunggu pelimpahan berkas dari pihak kejaksaan.
"Kemarin statusnya ditarik bukan dihentikan kasusnya. Kami sampai saat ini masih menunggu pelemparan kembali oleh kejaksaan," ujar dia saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (18/2/2016).
Immanuel juga mengatakan, sejak tanggal 16 kemarin, pihaknya sudah siap menggelar sidang kasus Novel. Namun, saat mereka sudah siap, berkas perkara milik Novel tak kunjung dilimpahkan.
"Makanya hingga saat ini belum ada sidang karena berkasnya belum dilimpahkan kembali," katanya.
Dia bahkan menyatakan, falam hitungan Pengadilam Negeri Bengkulu tak ada istilah kadaluwarsa. Mereka tetap menghitung kasus Novel berdasarkan berkas dilimpahkan yakni pada tanggal 29 Januari 2016 kemarin.
"Tidak ada kadaluwarsa, kami masih menunggu berkas itu," tandasnya.
Kasus Novel sendiri akan memasuki masa kadaluwarsa pada hari ini, Kamis (18/2/2016).
Persidangan Novel urung dilakukan setelah berkas perkaranya ditarik oleh kejaksaan. Penarikan berkas tersebut dilakukan untuk memperbaiki berkas milik penyidik lembaga antirasuah.