Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gatot Pujo Nugroho Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Gubernur Sumatra Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/1)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Sumatra Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Jaksa KPK menganggap, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tersebut telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan upaya penyuapan untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
 
"Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan untuk melakukan penyuapan terhadap hakim dan pegawai negeri," ujar Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutannya.
 
Sedangkan istri keduanya yakni Evi Susanti juga mendapat tuntutan tahun penjara. Selain hukuman kurungan mereka juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 5 bulan penjara.
 
"Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan terhadap kedua terdakwa," ujar Jaksa Irene lagi.
 
Sebelumnya, jaksa dalam sidang dakwaanya mendakwa Gatot dan Evi dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
 
Serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper