Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Berjamaah DPRD Sumut: KPK Lanjutkan Pemeriksaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi terkait dengan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara, Washington Pane, Senin (28/5).
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Chaidir Ritonga (kiri) yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11)./Antara
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Chaidir Ritonga (kiri) yang juga Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 menggunakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa salah seorang saksi terkait dengan kasus korupsi berjamaah yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara, Washington Pane, Senin (28/5/2018).

Washington Pane akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FN, pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) suap kepada DPRD Sumatra Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, seperti yang tertera dalam keterangan resmi KPK.

FN merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2014-2019. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa lebih dari 200 saksi atas kasus yang melibatkan 38 orang anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan selama proses penyelidikan untuk 38 orang tersangka tersebut, sekitar Rp4,3 miliar uang suap telah dikembalikan oleh sejumlah tersangka ke KPK.

"Pengembalian uang ini tentu kita hitung sebagai faktor yang meringankan untuk menghargai itikad baik tersebut, meskipun akan terus kita proses secara hukum," papar Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Belum ada penahanan yang dilakukan KPK terhadap 38 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, dengan alasan penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Nanti tentu perlu kita panggil dulu tersangka untuk pemeriksaan. Kalau sudah memenuhi Pasal 21 KUHAP maka barulah kita bisa melakukan penahanan sesuai dengan hukum," lanjut Febri.

Seperti diketahui, kasus suap tersebut terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatra Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut, dan pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014-2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Adapun, 38 anggota DPRD Sumut tersebut diketahui menerima suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper