Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sirip Hiu

Jajaran Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan sirip hiu dan ubur-ubur melalui Terminal Peti Kemas Surabaya, akhir pekan lalu.
Ikan hiu/Bisnis.com
Ikan hiu/Bisnis.com

 

Bisnis.com, JAKARTA - Jajaran Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan sirip hiu dan ubur-ubur melalui Terminal Peti Kemas Surabaya, akhir pekan lalu.

Berdasarkan rilis yang diterima Senin (1/ 2/2016), dari hasil pemeriksaan, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menemukan sirip hiu tersebut dikemas dalam 352 kantong yang tersimpan dalam kontainer berukuran 40 feet. Menurut rencana, sirip hiu tersebut akan dikirim ke Hong Kong.

DJBC mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sirip hiu ini adalah dengan memalsukan informasi dokumen ekspor barang, yang diberitahukan sebagai perut ikan beku.

“Sirip hiu ini dalam dokumennya diberitahukan sebagai perut ikan beku sebanyak 389 karton atau 19.123 kilo gram,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I Rahmat Subagio.

Dari hasil pemeriksaan visual, sirip hiu ini diperkirakan berasal dari jenis hiu martil dan hiu biru, dengan berat total diperkirakan mencapai 20.184 kilo gram. Sebagaimana diketahui, hiu martil merupakan salah satu dari 73 jenis ikan hiu yang dilindungi. “Di dunia ini ada 73 jenis hiu yang dilindungi. Dua diantaranya habitatnya di Indonesia yakni hiu martil dan hiu koboi,” tambahnya.

Menurutnya, sirip hiu ini dikirim oleh CV SS dengan menggunakan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) PT TS. Dengan demikian, CV SS diduga melakukan pelanggaran atas Undang-Undang (UU) UU No16/ 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta UU No 31/ 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45/2009.

Selain menggagalkan upaya penyelundupan sirip hiu, Bea Cukai Tanjung Perak juga turut menggagalkan upaya penyelundupan ubur-ubur (jelly fish) yang dilakukan oleh CV SIS. Modus yang digunakan yaitu memberikan informasi tidak benar dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang.

Dalam dokumen ekspor barangnya, CV SIS memebrikan informasi akan melakukan ekspor salted jelly fish sebanyak 4.040 ember atau 88.880 kg. Namun, dalam pemeriksaan, petugas menemukan lebih banyak ubur-ubur, yaitu sebanyak 4.246 ember atau setara dengan 93.412 kg. Selain pemberitahuan tidak benar, ekspor tersebut juga tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper