Bisnis.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan mendukung wacana revisi UU No.15/2003 tentang tindak pidana terorisme asalkan tidak ada upaya yang bersifat represif.
Menurutnya, hal terpenting yang perlu mendapatkan perhatian dari revisi itu adalah bagaimana mengutamakan tindakan pencegahan secara lebih luas.
"Revisi UU Terorisme ini sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Tapi, yang terpenting tidak ada upaya yang represif dalam pasal yang direvisi itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (20/1/2016).
Sedangkan poin perluasan pencegahan dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang dimaksud adalah hal-hal yang selama ini belum tercakup dalam UU itu.
Zulkifli mencontohkan belum adanya pasal khusus apabila ada permufakatan jahat, seperti bila orang mau pergi ke Suriah ikut ISIS bagaimana langkah hukum dan penanganannya.
"Jimly Asshiddiqie mengatakan cabut kewarganegaraannya. Kalau tidak izin atau tidak lapor pergi ke Suriah melalui negara antah berantah itu bisa dicabut. Jadi perluasan seperti itu," tambahnya.
Selain itu, perluasan pencegahan juga menyangkut wewenang kepala daerah gubernur/bupati dan masyarakat. Sebab, kepala daerah dan masyarakat ,menurutnya, lebih dekat dengan kondisi riil dan berhubungan langsung dengan aktivitas pelaku terorisme.
"Terus kalau orang latihan teror gimana itu kan pencegahan sifatnya. Saya menyarankan revisi saja karena ini tertib dan dibuat di DPR," ujarnya.