Kabar24.com, JAKARTA -- KPK menetapkan Dudung Purwadi, Direktur Utama PT Duta Graha Indah sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus wisma atlet dan gedung serba guna pemprov Sumatra Selatan tahun 2010-2011.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP, Dirut PT DGI, sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).
KPK telah mengeluarkan sprinlidik untuk Dudung yang ditandatangani oleh pimpinan KPK sejak 15 Desember 2015 lalu.
Menurut Yuyuk, Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pelaksanaan pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna periode 2010-2011 tersebut.
Atas perbuatannya, Dudung Purwadi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.