Kabar24.com, PALEMBANG -- Real Estat Indonesia (REI) Sumatra Selatan meminta pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur regulasi penyederhanaan perizinan di sektor properti.
Ketua REI Sumsel, Harriadi Benggawan mengatakan, untuk dapat kembali menumbuhkan bisnis properti yang beberapa tahun terakhir terus menunjukkan tren penurunan, maka pemerintah harus dapat segera merealisasikan regulasi yang mengatur sektor ini seperti yang telah dijanjikan oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Tahun ini, merupakan masa terburuk bagi dunia properti, untuk itu kami meminta agar pemerintah pusat dapat segera turun tangan agar bisnis di sektor ini dapat kembali bergairah," ujarnya, Rabu (9/12).
Dia mengatakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membangkitkan usaha properti yakni dengan memangkas atau menyederhanakan proses perizinan dan sertifikasi.
Dari hasil pertemuan REI Sumsel, banyak pengembang yang masih mengeluhkan masalah lambatnya dalam kepengurusan perizinan di setiap pemerintah kabupaten/kota.
"Hal tersebut tentunya berpengaruh terhadap proses pembangunan," jelasnya.
Hariadi mencontohkan, seperti kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dimana sebelumnya harus melalui proses yang panjang mulai dari tahap advice plan dan sebagainya.
Selama ini, rata-rata untuk proses tersebut saja memakan waktu paling cepat sekitar 2 bulan.
"Dengan adanya regulasi baru tersebut maka setidaknya prosesnya dapat lebih sederhana, idealnya kedepan waktu yang dibutuhkan hanya sekitar 2 minggu," ujarnya.
Memang, kata dia, dimasa otonomi daerah seperti sekarang ini setiap Pemda memiliki peraturan daerah (Perda) tersendiri yang mengatur masalah perizinan tersebut.
Hanya saja, jika pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan tentunya Pemda akan turut menjalankanya.
"Upaya ini juga sebagai salah satu langkah untuk turut mendorong rencana program satu juta rumah dari presiden," katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap mengapresiasi sejumlah langkah pemerintah dalam memperhatikan keberlangsungan bisnis sektor properti, mulai dari kebijakan kelonggaran LTV, keringanan bunga perbankan, dan sejumlah kemudahan lainya.
"Kami berharap, setidaknya di awal tahun 2016 kebijakan penyederhanaan perizinan tersebut dapat direalisasikan," katanya.
REI Sumsel Minta Perizinan Dipangkas
Real Estat Indonesia (REI) Sumatra Selatan meminta pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur regulasi penyederhanaan perizinan di sektor properti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium