Bisnis.com, JAKARTA - Setara Institute menganggap International People's Tribunal (ITP) merupakan teater peradilan yang ditujukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa 1965 dan rangkaian kekerasan yang mengikutinya.
Hendardi, Ketua Setara Institute, mengatakan sebagai bentuk moot court (peradilan semu), maka produk pengadilan ini tidaklah mengikat secara hukum. “Tetapi ITP bisa mengungkap kebenaran persitiwa dari perspektif warga,” katanya dalam keterangan persnya, Kamis (12/11/2015).
Menurutnya, ITP merupakan kerja politik yang ditujukan untuk menggugah pemerintah Indonesia yang sampai saat ini belum juga melakukan pengungkapan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM dan pemulihan terhadap jutaan warga negara yang menjadi korban.
Reaksi berlebihan dari para pejabat negara Indonesia atas ITP, jelasnya, merupakan indikator keberhasilan dari ITP ini karena dengan reaksi ini. Selanjutnya pemerintah dapat bergegas menyusun langkah nyata melakukan pengungkapan kebenaran dan pemulihan.
Skema rekonsiliasi yang sudah dirancang Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan lain-lain, tuturnya, bukan merupakan cara menyelesaikan kasus masa lalu, karena tidak ada proses pengungkapan kebenaran.
Jadi, dibanding mencaci-maki para pegiat HAM dengan jargon antinasionalis, ucapnya, pemerintah sebaiknya menunjukkan komitmennya dengan mengungkap kebenaran dan pemulihan HAM, sesuai mandat Konstitusi RI serta skema UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.