Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Haji Cukup Sekali, Komentar Anda?

Sejumlah tahapan dalam pelaksanaan ibadah haji juga akan dikaji oleh Majelis Ulama, di antaranya soal kebiasaan orang Indonesia melakukan haji tamattu, atau haji dengan membayar denda atau dam.
Calon jemaah haji/Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Calon jemaah haji/Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Sejumlah tahapan dalam pelaksanaan ibadah haji juga akan dikaji oleh Majelis Ulama, di antaranya soal kebiasaan orang Indonesia melakukan haji tamattu, atau haji dengan membayar denda atau dam.

Menurut Ahmad, denda yang dibayarkan setiap calon haji bisa mencapai Rp3 juta. Dari denda tersebut kemudian akan dibelikan seekor kambing. Bila jemaah haji yang membayar denda mencapai tujuh orang, akan dibelikan unta.

Ahmad mengatakan, MUI akan mengkaji apakah daging hewan yang disembelih tersebut bisa dikirimkan untuk fakir miskin di  Indonesia.

Menurut dia, bahasan itu nantinya akan dikaji secara mendalam.

“Hasilnya kami sampaikan ke Menteri Agama sebagai rekomendasi,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Denda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper