Bisnis.com, PEKANBARU – DPRD Pekanbaru menyebut peraturan daerah tentang retribusi parkir bertarif mahal di tepi jalan umum yang baru saja disahkan pada Senin (2/11/2015) belum final.
Ketua Pansus Ranperda Parkir Ida Yulita Susanti mengatakan pihaknya masih menerima masukan dari berbagai pihak terhadap perda yang baru saja disahkan kemarin.
“Ini belum final, kami masih terima masukan dari berbagai pihak tentang penerapan zonasi itu, baik zona I, II, III, dan IV serta wilayahnya,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2015).
Ida mengatakan dari perda yang disahkan itu, Pemkot Pekanbaru akan menerapkan tarif baru parkir melonjak 500% menjadi Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp8.000 untuk mobil yang memarkirkan kendaraan di zona I.
Namun hingga saat ini, DPRD dan Pemkot belum menetapkan zonasi dan pembagian wilayah untuk diterapkannya aturan baru ini, karena masih menunggu masukan dari berbagai pihak.
Alasan menunggu masukan ini kata dia karena DPRD bukan ahlinya dalam penerapan zonasi parkir ini. Dia mencontohkan bila misalnya di Jalan Jenderal Sudirman keseluruhannya diterapkan zona I, tentu sepanjang jalan itu masyarakat harus bayar Rp5.000 itu.
“Jadi kami tunggu masukannya, karena yang kami perkirakan nanti penetapan zonanya itu diutamakan di daerah yang rawan kemacetan dan juga ada praktik parkir liar, jadi bisa diselesaikan masalah itu” katanya.
Adapun DPRD bersama Pemkot Pekanbaru telah mengesahkan perda tentang retribusi parkir tepi jalan pada Senin lalu. Di aturan itu mengatur setiap kendaraan yang parkir pada zona I, harus membayar retribusi parkir sekitar Rp8.000 untuk mobil dan Rp5.000 untuk motor.