Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Politik Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Pol. Rudi Setiawan mengatakan pengguna ijazah palsu kampus 'bodong' Universitas Berkley dapat berurusan dengan hukum.
"Iya bisa dijerat juga. Tapi sekarang kan belum ke arah pemalsuan, masih universitasnya tanpa izin," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
"Ya nanti kita bakal ke arah sana [pengguna ijazah] kalau semua sudah beres."
Seperti diwartakan Bareskrim telah menetapkan pengelola serta rektor Universitas Berkeley LK sebagai tersangka. Pekan lalu yang bersangkutan sudah diperiksa terkait kasusnya itu.
Polisi menduga Universitas Berkeley yang beralamat di Gedung Yarnati Lantai 2, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat beroperasi ilegal karena cuma mengantongi izin kursus manajemen.
Penyidik Direktorat Tipidum menyatakan ada kurang lebih 40 orang yang mengikuti perkuliah di kampus itu. Para korban mesti membayar Rp40 juta untuk mendapatkan gelar PhD.
Pengguna Ijazah Universitas Berkley Bisa Dijerat Hukum
Kepala Sub Direktorat Dokumen dan Politik Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Pol. Rudi Setiawan mengatakan pengguna ijazah palsu kampus 'bodong' Universitas Berkley dapat berurusan dengan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium