Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo II Tuding Komjen Buwas Lakukan Kebohongan Publik

Penasehat Hukum Pelindo II, Fredrich Yunadi menegaskan bahwa pernyataan landasan hukum yang digunakan oleh Komjen Pol Budi Waseso dalam Pansus Pelindo II Selasa (20/10/2015) malam, terkait hasil audit BPK bersifat final dan mengikat, dan penyidik telah melanggar kode etik melakukan penyitaan tanpa izin yang sah.
Komjen Budi Waseso/Antara
Komjen Budi Waseso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Penasehat Hukum Pelindo II, Fredrich Yunadi menegaskan bahwa pernyataan landasan hukum yang digunakan oleh Komjen Pol Budi Waseso dalam Pansus Pelindo II Selasa (20/10/2015) malam, terkait hasil audit BPK bersifat final dan mengikat, dan penyidik telah melanggar kode etik melakukan penyitaan tanpa izin yang sah.

"Ada beberapa poin yang harus saya luruskan, tidak bisa BPK melakukan audit atas audit BPK. Analoginya, apakah Hakim bisa memeriksa satu perkara dengan obyek dan subjek yang sama, Budi Waseso [Buwas]  tidak mengerti bahwa hasil audit BPK bersifat final dan mengikat, apa yang dijelaskan tadi malam jelas adalah suatu bentuk kekeliruan dan berpotensi menjadi suatu pembohongan terhadap publik," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (21/10/2015).

Menurutnya, penyidik telah melanggar kode etik melakukan penyitaan tanpa izin yang sah, penyidik tak mengindahkan Undang-Undang No. 1/2004 bahwa aset BUMN tidak boleh disita. “Buwas lupa bahwa penyitaan yang gegabah tersebut, setelah saya protes tertulis, akhirnya  semua alat bukti dikembalikan termasuk uang kas senilai Rp400 juta yang diambil secara tidak prosedural.”

Menurut dia, berdasarkan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. W10.U4/597i/Hn.02/X/2015 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2015 menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum pernah menerima surat permohonan izin penyitaan terhadap PT Pelabuhan Indonesia II.

Sebelumnya dalam Pansus Pelindo II tadi malam, Buwas mengatakan Kepolisian melakukan penggeledahan atas izin pengadilan pada 28 Agustus 2015 yang dilakukan di beberapa gedung dan ruangan PT Pelindo II.

Buwas menjelaskan tempat yang digeledah adalah ruangan Dirut PT Pelindo II, ruang kantor Direktur Teknis, kantor Direktur Keuangan, kantor Direktur Pengadaan, kantor Sekretaris Perusahaan, ruang IT, Terminal Ops 01 dan Ops 02 dan Pelabuhan Cabang Tanjung Priok. 

Penggeledahan yang saat itu dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, juga menyita uang senilai Rp400 juta dari brankas perusahaan.

Dia menyesalkan hingga saat ini 10 unit mobil crane yang masih dipasang Police Line tanpa adanya landasan hukum sedikitpun. "Saya menduga Penyidik telah melecehkan undang-undang dan Peraturan Kapolri No. 14/2012. Berapa kerugian negara dengan pemasangan police line pada 10 crane ini, sehingga tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya."

Kemudian mengenai crane yang dikatakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Yunadi menjelaskan mempunyai bukti foto dan video ketika dilakukan penyitaan tanpa landasan hukum, crane tersebut sedang bekerja dan dipaksa dihentikan.

"Saya punya bukti saksi siapa saja yang pernah menyewa crane, dan bukti transaksi  keuangan yang dihasilkan atas operasional crane tersebut, lebih dari Rp4 miliar telah dihasilkan atas operasional crane selama ini. Hal ini melanggar PP No. I/Tahun 2014 Tentang Larangan Penyitaan Aset Negara Di BUMN, dalam pasal 50 dilarang menyita aset bergerak dan tidak bergerak milik.”

Dia menambahkan Wakil Ketua BPK saja telah resmi menyatakan pengadaan 10 unit crane tidak ada kerugian negara. "Apakah penyidik lebih mempunyai kapasitas dan lebih kompeten dalam melakukan audit dibandingkan dengan BPK? Menurut undang-undang, jelas dikatakan bahwa yang berhak melakukan audit adalah BPK, bukan Polri."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper