Bisnis.com, JAKARTA—Program Bela Negara akan mulai direalisasikan pemerintah pada 22 Oktober 2015 mendatang. Agar program ini bersifat tetap dan terus dilaksanakan meski berganti rezim, pemerintah sebaiknya menyiapkan Rancangan Undang-undang Bela Negara.
Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR RI, Ahmad Zainuddin mengatakan, program Bela Negara yang akan dilaksanakan Kementerian Pertahanan berpotensi terus memicu perdebatan, karena tidak memiliki payung hukum yang cukup.
"Dalam UU nomor 3 tahun 2002 yang jadi acuan Menhan, jelas Bela Negara diatur dengan undang-undang, bukan dalam undang-undang. Kalau memang serius, pemerintah sebaiknya siapkan dulu RUU Bela Negara," ujar Zainuddin dikutip dari siaran pers yang diterima Bisnis.com, Selasa (20/10/2015).
Zainuddin mengatakan, secara substansi program Bela Negara yang diinisiasi pemerintah cukup baik. Bela Negara diperlukan untuk menumbuhkan dan membangun warga negara yang berkarakter nasionalis, berkepribadian utuh, dan berjiwa kebangsaan sesuai dengan tujuan Empat Pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Karena menjadi program baku yang bersifat tetap, lanjutnya, pelaksanaan program Bela Negara tidak cukup hanya disinggung dalam UU Pertahanan Negara. Program Bela Negara yang merupakan amanat konstitusi harus diatur khusus dalam undang-undang tersendiri.
"Karena di dalamnya diatur siapa penyelenggaranya, apakah Kemenhan, TNI, atau Kemendikbud. Karena Kemendikbud juga punya kurikulum kewarganegaraan, bagian dari materi Bela Negara. Siapa pesertanya dan bagaimana sifatnya. Bagaimana kurikulumnya, hingga bagaimana penganggarannya," jelas politisi PKS ini.
Politisi dapil DKI Jakarta I ini mengungkapkan, Komisi I DPR mendukung penuh tujuan dan substansi program Bela Negara seperti yang dijelaskan pemerintah. Namun penguatan dari sisi legalitas perlu diperhatikan.
Zainuddin juga mengkritik penganggaran program Bela Negara yang disebut pemerintah tidak berasal dari APBN, sehingga tidak akan membebankan anggaran Kementerian Pertahanan atau TNI. Sebab dalam UU Pertahanan Negara, upaya bela negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pertahanan negara. Sementara pada pasal 25, pertahanan negara dibiayai dari APBN.
"Di sinilah urgennya UU Bela Negara. Bukan asal program kementerian, tapi program negara, bersifat permanen," tambah Zainuddin.
PROGRAM BELA NEGARA: Pemerintah Diimbau Siapkan RUU
Program Bela Negara akan mulai direalisasikan pemerintah pada 22 Oktober 2015 mendatang. Agar program ini bersifat tetap dan terus dilaksanakan meski berganti rezim, pemerintah sebaiknya menyiapkan Rancangan Undang-undang Bela Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium