Kabar.com, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq meminta pemerintah menyiapkan aturan hukum tentang bela negara, sebelum merealisasikannya melalui Kementerian Pertahanan.
"Idenya bagus, namun harus disiapkan payung peraturannya dahulu," katanya di Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Dia menjelaskan urgensi keberadaan payung hukum itu agar jelas aturan main dalam program dan anggarannya.
Menurut dia, Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Sistem Pertahanan Negara yang di dalamnya memuat mengenai komponen cadangan dan komponen penunjang.
"Sebenarnya konsep bela negara bisa diintegrasikan ke dalam komcad (komponen cadangan) dan komduk (komponen pendukung)," ujarnya.
Dalam UU tersebut, hal mengenai bela negara dijelaskan dalam Pasal 9 ayat 1, 2, dan 3. Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal 9 ayat 2 dijelaskan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Pasal 9 ayat 3 dijelaskan, ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Anggota Komisi I DPR Supiadin AS mengatakan rencana Menteri Pertahanan yang akan membentuk kader bela negara, merupakan ide yang bagus.
Namun dia mempertanyakan apakah target menggaet 100 juta orang dalam 10 tahun itu realistis atau tidak dengan kondisi saat ini.
"Cara merekrutnya bagaimana, lalu perangkat regulasinya apakah sudah ada," katanya.
Selain itu dia menilai anggaran untuk menjalankannya dari mana, sehingga ide Menhan yang baik itu harus dibicarakan dengan Komisi I DPR secara teknis.
Ide Menhan itu menurut dia baik untuk diwujudkan ditengah situasi moral generasi muda Indonesia yang terdegadrasi oleh narkoba dan kriminalitas.
"Penting membangun kesadaran nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air, bukan mencintai budaya bangsa lain yang masuk melalui media sosial," katanya.
Politikus Partai Nasdem itu menilai konsep bela negara berbeda dengan wajib militer yang memiliki kurikulum dengan materi seperti teknik bertempur dan latihan dasar keprajuritan.
Bela negara menurut dia, materinya terkait menanamkan patroitisme, kecintaan pada tanah air dan dasar-dasar keprajuritan.
"Bela negara dilatih kedisiplinan, solidaritas dan kebersamaan. Kalau ada latihan menembak, itu sifatnya hanya pengenalan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kemhan berencana merekrut 100 juta kader bela negara dalam waktu 10 tahun, yang disiapkan untuk mengantisipasi serangan ideologi dari pihak dalam maupun luar.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, kader bela negara itu disiapkan mengingat permasalahan bangsa yang semakin banyak.
Dia mencontohkan, serangan itu mulai dari serangan ideologi yang menjerumus untuk menghancurkan bangsa serta hal-hal yang membuat rasa cinta tanah air para generasi muda luntur.
"Ini sudah mendesak, serangan ideologi datang dari mana saja. Untuk itu kita akan bentuk kader bela negara agar dapat mengantisipasinya," kata Ryamizard di Jakarta, Jumat (2/10).
Ryamizad berharap pembentukan kader bela negara ini dapat membangkitkan kembali rasa cinta tanah air para generasi muda bangsa.
Kader-kader bela negara tersebut menurut dia, akan bertugas melakukan pertahanan negara jika sewaktu-waktu negara mendapat ancaman, baik nyata maupun belum nyata.
DPR Minta Aturan Bela Negara Disiapkan
Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq meminta pemerintah menyiapkan aturan hukum tentang bela negara, sebelum merealisasikannya melalui Kementerian Pertahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Hasil Mukernas, MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2
33 menit yang lalu