Bisnis.com, MEDAN--Pada hari ulang tahun ke-70 Indonesia, Pemprov Sumut memberikan surat keputusan remisi kepada 7.604 narapidana di Lapas Kelas 1A Tanjung Gusta. Remisi yang diberikan beragam, yakni pengurangan masa tahanan 1-6 bulan.
Adapun, remisi tersebut diterima narapidana dari kasus pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, trafficking, illegal logging, illegal fishing, dan pencucian uang. Selain remisi umum, pemprov juga menyerahkan SK Remisi Dasawarsa yang besarnya 1/12 dari pidana, dan besar remisi maksimal 3 bulan.
"Dari total remisi tersebut, untuk remisi umum 7.262 orang, termasuk 26 orang remisi tertunda dan remisi umum bebas 342 orang. Total seluruh penghuni saat ini 21.299 orang, teridir dari 12.700 narapidana pria, 620 orang narapidana wanita, 7.600 tahanan pria, dan 379 tahanan wanita. Persentase remisinya mencapai 56,92%," tutur Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Senin (17/8/2015).
Lebih lanjut, dia memerinci, pemberian SK Remisi Dasawarsa yakni 7.578 orang dengan rincian remisi dasawarsa sebagian sebanyak 7.302 orang dan remisi dasawarsa bebas sebanyak 276 orang.
"Remisi diberikan pemerintah untuk mengubah perilaku narapidana menjadi lebih baik. Selain itu, untuk mengurangi tingkat hunian lapas dan rutan yang semakin tinggi. Ke depan, pemberian remisi akan dilakukan melalui sistem aplikasi Remisi Online. Sistem ini kami bentuk untuk mempermudah pemantauan, penghematan biaya, dan mengurangi penyalahgunaan wewenang," pungkas Erry.