Kabar24.com, JAKARTA -- Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM berjanji akan transparan kepada publik terkait nama-nama narapidana penerima remisi umum dan remisi dasawarsa hari kemerdekaan RI 17 Agustus 2015.
"Pasti (dibuka). Tapi nanti, kan belum selesai," ujar Yasonna di Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Sebagian besar narapidana yang menerima remisi merupakan terpidana kasus narkotika.
Sementara untuk narapidana kasus korupsi hanya sebagian kecil dari jumlah yang menerima remisi.
"(Korupsi) kecil, sangat kecil. Narkoba sih besar sekali," kata Yasonna.
Menurut Yassona, pemberian remisi merupakan hak setiap narapidana yang sudah memenuhi syarat secara undang-undang.
"Jangan dianggap sebagai hal yang bertentangan dengan penegakan keadilan. Itu kan hak orang kalau hak kita dicabut itu kan kurang baik. Yang kita berikan itu yang berhak kalau tidak berhak ya tidak kita berikan." tegas Yasonna.
Lalola Easter selaku anggota Divisi Hukum dan Peradilan Monitoring Indonesia Corruption Watch, mengatakan selama ini Kemenkumham, kurang terbuka mempublikasikan narapidana yang mendapatkan remisi.
"Kita minta informasi bukan cuma nama, tapi kenapa orang ini dirasa berhak mendapat remisi umum dan dasawarsa," ujar Lalola di Jakarta, Rabu (12/8/2015).
Informasi terkait nama dan detail siapa saja yang menerima remisi diharapkan bisa diunggah di laman resmi Kemenkumham sehingg publik bisa mendapat kesempatan untuk mengaksesnya.
Selengkapnya silakan baca: Remisi Dasawarsa: ICW Minta Kemenkumham Beberkan Nama Penerima Remisi Istimewa 17 Agustus