Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum: Golkar Kubu Ical Bisa Ikuti Pilkada Serentak

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bisa mendaftarkan kadernya sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015 setelah mendapat putusan keabsahan kepengurusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono./Antara-Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bisa mendaftarkan kadernya sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015 setelah mendapat putusan keabsahan kepengurusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Irmanputra Sidin, pakar hukum dan tata negara, mengatakan kubu Aburizal Bakrie (Ical) bisa mendaftarkan calonnya dalam pilkada serentak, karena dalam putusan itu termuat asas res judicata atau setiap keputusan hakim adalah sah dan benar.

“Dari sisi politik, kubu Ical memang tidak mempunyai SK Menkumham. Namun bisa mendaftarkan diri dengan menggunakan putusan pengadilan yang membatalkan SK Menkumham milik kubu Agung Laksono,” katanya saat dihubungi, Jumat (24/7/2015). 

Menurutnya, KPU tidak perlu mengkhawatirkan adanya upaya banding yang dilakukan kubu Agung atas putusan tersebut. “Banding itu upaya hukum. Toh yang dibanding adalah perbuatan melawan hukumnya. Bukan putusan kepengurusan,” katanya. 

Pakar hukum dan tata negara yang juga kuasa hukum pengurus Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra juga mengungkapkan hal yang sama. “Putusan tersebut bisa langsung berlaku. Selain itu, upaya banding juga tidak akan memengaruhi putusan itu,” katanya. 

Bambang Soesatyo, Bendahara Partai Golkar kubu Ical, menganggap yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam pendaftaran pilkada serentak pada 26-28 Juli 2015 adalah kubu Ical. “Kita berharap kubu Ancol patuh pada hukum,” katanya.

Seperti diketahui, pada Jumat (24/7/2015), majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan sah kepengurusan Golkar kubu ical atau Hasil Munas Bali. Putusan tersebut sekaligus membatalkan hasil Munas Jakarta yang digelar Agung Laksono.

Kendati demikian, untuk masalah pendaftaran calon kepala daerah dalam pilkada serentak, kubu Agung meminta kubu Ical mematuhi kesepkatan yang diambil sebelum ada putusan. “Tidak bisa begitu. Kami minta kubu Ical mematuhi kesepakatan yang dijembatani oleh Wapres Jusuf Kalla,” kata Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung.

Awalnya, masalah dualisme kepengurusan antara kubu Agung dan kubu Ical itu mengancam kader Partai Golkar di daerah tidak bisa mengikuti pilkada serentak di 269 daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper