Kabar24.com, MANADO-- Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo H Sarundajang mengeluarkan edaran Nomor 800/4724/Sekr-BKD terkait cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri.
"Ini sebagai tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kemenpan) tentang libur nasional dan cuti bersama," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong di Manado, Kamis (16/7/2015).
Pemerintah provinsi, kata dia, akan memberikan sanksi tegas apabila pegawai negeri sipil (PNS) masih menambah libur usai hari raya.
"Hari libur nasional dan cuti bersama PNS di lingkungan Pemprov Sulut khusus hari raya Idul Fitri 1436 H dimulai hari ini hingga Selasa 22 Juli 2015 mendatang," katanya.
Mantan kepala biro sumber daya alam ini mengatakan, aktivitas perkantoran dan pelayanan akan dilaksanakan kembali hari Rabu (22/7/2015).
"Jadi akan didata PNS yang tidak masuk kantor pada hari pertama masuk usai libur Idul Fitri. Masing-masing satuan kerja perangkat daerah atau SKPD akan mengecek kehadiran," ujarnya.
Dia pun berharap SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, mengatur atau menugaskan pegawai/karyawan sehingga pelayanannya tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
"Jadi akan dievaluasi kehadiran setiap PNS. Bisa saja ada sanksi pemotongan tunjangan tambahan penghasilan," ujarnya.
HARI RAYA IDUL FITRI 2015: Ini Sanksi untuk PNS yang Tambah Libur Lebaran
Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo H Sarundajang mengeluarkan edaran Nomor 800/4724/Sekr-BKD terkait cuti bersama dan libur nasional Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 menit yang lalu
Tekanan Harga Batu Bara dari Banjir Produksi China
50 menit yang lalu
Emiten Farmasi Dibayangi Impak Depresiasi Mata Uang pada 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Ganjar Kritisi Kenaikan Tarif PPN 12%, Begini Katanya
1 jam yang lalu
MA Tolak Kasasi Sritex (SRIL), Status Pailit Inkrah!
1 jam yang lalu