Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUMBER WARAS-GATE: Langgar Juga 2 Pergub DKI, Garuda Institute Sarankan Ahok Istighfar

Selain melanggar UU No. 2/ 2012, Perpres No.71/ 2012 dan Permendagri No 13/ 2006, Garuda Institute menyimpulkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 3,64 ha yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok juga melanggar dua peraturan Gubernur DKI.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bertemu keluarga almarhum mantan Gubernur DKI Jakarta/Bisnis Indonesia-Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bertemu keluarga almarhum mantan Gubernur DKI Jakarta/Bisnis Indonesia-Gloria Fransisca Katharina Lawi

Bisnis.com, JAKARTA—Selain melanggar UU No. 2/ 2012, Perpres No.71/ 2012 dan Permendagri No 13/ 2006, Garuda Institute menyimpulkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 3,64 ha yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok juga melanggar dua peraturan Gubernur DKI.

Roso Daras, Koordinator Tim Peneliti Garuda Institute untuk Kasus Pembelian Tanah RS Sumber Waras-Grogol, Senin (13/7), mengatakan dua peraturan gubernur DKI yang dilanggar itu adalah Pergub DKI No.15 Tahun 2010 dan Pergub DKI Nomor 16 Tahun 2011.

Pergub No 15/2010 mengatur tentang Persyaratan Pengajuan Pencairan dan Pembayaran Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan, sementara Pergub No 16/2011 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Kami tahu banyak fans Ahok di sini. Kami dibilang anteknya Gerindra-lah, PDIP-lah, OTB-lah. Kami tak ada urusan dengan itu. Ini soal uang negara, uang dari keringat kita yang tiap bulan diambil paksa pemerintah. Kami sarankan Ahok istighfar. Ada apa di balik pembelian tanah itu. Rakyat berhak dapat penjelasan,” ujarnya.

Roso mengungkapkan, Pasal 4 ayat (3) Pergub No 15/2010 menyebut “Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila diperlukan disertakan dokumen mendukung, yang meliputi antara lain dalam huruf e, yaitu bukti pembayaran PBB 3 (tiga) tahun terakhir.”

Adapun, Pasal 14 ayat (1) Pergub DKI Nomor 16/ 2011 menyatakan “Pajak yang terutang berdasarkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam ) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.”

“Itu tanah saat dibeli Pemprov DKI masih nunggak PBB Rp6,62 miliar. Artinya, waktu Pemprov DKI beli tanah itu, dari mulai proses awal sampai 30 Desember 2014 saat Pemprov DKI ngasih cek ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras Rp755,69 miliar, dokumen bukti pembayaran PBB itu tidak ada.”

Yang miris, Roso menambahkan, setelah tanah itu dibeli, yayasan baru membayar separuh tunggakan PBB (2013 & 2014) tersebut, yaitu Rp3,53 miliar pada 23 Maret 2015. PBB yang dibayar itu pun baru pokok pajak terutangnya , belum termasuk denda Rp3,53 miliar (1994-1998, 1999, 2013 & 2014).

“Kami yakin, biarpun Ahok mencoba mengaburkan informasi dengan memprovokasi personal pejabat BPK, menyoal tidak dapat kesempatan pidato-lah, mengancam pecat sekda-lah, bilang ada permainan politik-lah, bahkan sampai memelintir informasi audit BPK, kebenaran pasti akan terungkap. Makanya, Ahok, istighfar-lah.”

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Bastanul Siregar

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro