Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Baru dalam setahun selalu menerima permohonan poligami yang kebanyakan diajukan oleh pegawai swasta. Selama periode Januari-Juni 2015 misalnya, PA Jakarta Barat menerima empat permohonan poligami.
"Setiap tahun pasti ada tapi tidak banyak," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Sonhaji.
BACA: Heboh Brosur Poligami di Pengadilan Agama Jakarta Barat
PA Jakarta Barat mengeluarkan brosur syarat izin poligami, berisikan 12 syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan poligami. Syarat tersebut terdiri dari dokumen kependudukan hingga dokumen persetujuan dari calon istri dan istri pertama untuk dimadu.
Sonhaji menuturkan ke-12 syarat tersebut merupakan dokumen awal permohonan yang wajib dipenuhi. Apabila tidak terpenuhi salah satunya, maka akan ditentukan oleh hakim dalam persidangan ihwal disetujui atau tidaknya permohonan poligami tersebut.
Dia mengemukakan 12 syarat itu merupakan persyaratan awal, sebab dalam perjalanan sidang bisa saja hakim memerlukan data lain untuk pertimbangan.
Sonhaji menuturkan perkara poligami paling cepat dilakukan sebanyak lima kali sidang. "Jika memang istri pertama sudah menyetujui jadi tidak perlu lama-lama".
Tapi, kata humas yang juga sebagai hakim ini, ada pula yang hingga saat ini masih terus berproses karena tak mendapat persetujuan dari istri. "Saya kebetulan tidak memegang perkaranya".