Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) ijazah palsu yang terdiri dari Kemristekdikti, Kepolisian, Kemenpan RB dan Kejagung.
"Kami sudah bicara dengan Kejagung, Kemenpan RB dan Polisi, semua setuju membentuk satgas ijazah palsu," ujar Nasir di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Tugas satgas tersebut melakukan verifikasi ijazah dari PNS, DPR hingga DPRD.
"Langkah selanjutnya jika terbukti palsu ada di Kemenpan RB, sementara untuk DPR ada di majelis kehormatan." Sanksi yang diberikan, diserahkan pada instansi yang berwenang.
Nasir mengatakan pihaknya dengan tegas akan memberantas keberadaan ijazah palsu. Ijazah palsu berkaitan dengan perilaku korupsi.
"Kami berkomitmen untuk memberantas keberadaan ijazah palsu, agar apa yang diimpikan Bapak Jokowi yakni Indonesia baru bisa terwujud," cetus dia.
Hingga saat ini, belasan PTS dibekukan oleh Kemristekdikti karena berbagai alasan, seperti tenaga dosen tidak memadai, ijazah palsu, hingga sarana dan prasarana kampus yang tidak memadai.
"Beberapa waktu lalu, kami juga membekukan PTS di Surabaya. Kami juga melirik Jakarta, karena ada yang dalam satu lokasi tapi ada lima kampus berbeda," tukas dia.
Kemenristek Bentuk Satgas Ijazah Palsu
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan pihaknya membentuk satuan tugas (satgas) ijazah palsu yang terdiri dari Kemristekdikti, Kepolisian, Kemenpan RB dan Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yulianisa Sulistyoningrum
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
46 menit yang lalu
Mereka Bertaruh Makin Besar di Saham Unilever (UNVR)
2 jam yang lalu
Menilik Nasib Industri Hiburan Usai Pajak Naik Jadi 40%-75%
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Mark Zuckerberg Tunjuk Bos UFC Jadi Direksi Meta
36 menit yang lalu