Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menilai wajar Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan lebih dalam memberantas kejahatan korupsi, menyusul adanya rencana Pemerintah dan DPR merevisi Undang-undang KPK.
"Kalau pemberantasan korupsi memang perlu satu kewenangan luar biasa, tentu bisa dilakukan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat (19/6/2015).
Meski demikian, Polri enggan memiliki kewenangan yang sama dengan KPK. Menurutnya, harus ada argumentasi yang kuat untuk merevisi undang-undang, karena dibuatnya undang-undang memiliki latar belakang dan kajian akademis.
Sebelumnya dilaporkan pemerintah dan DPR mengajukan revisi Undang-undang KPK mengenai kewenangan penyadapan dan penuntutan. Revisi tersebut bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015.
Revisi tersebut dikhawatirkan akan memperlemah komisi antirasuah tersebut karena mengurangi kewenangan dalam penyadapan dan penuntutan yang menjadi tonggak KPK dalam mengusut kasus korupsi.