Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jumlah jam kerja PNS, TNI, dan Polri selama bulan Ramadan 1436 sebanyak 32,5 jam per minggu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan. Jam kerja pada masa puasa dipangkas sekitar 5 jam per minggu.
"Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (3/6).
Menurutnya, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.
Secara rinci, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Adapun jam pulang ditetapkan pada pukul 15.00 pada Senin-Kamis dan 15.30 pada Jumat.
Adapun jam istirahat pada Senin-Kamis ditetapkan hanya 30 menit, yakni pukul 12.00-12.30 sedangkan pada Jumat pada pukul 11.30-12.30.
"Untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin - Kamis dan Sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 sampai14.00. Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30," kata Herman.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Ini Aturan Jam Kerja PNS saat Ramadan
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jumlah jam kerja PNS, TNI, dan Polri selama bulan Ramadan 1436 sebanyak 32,5 jam per minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu