Kini, riwayat “penaklukan” KPK sudah menjadi catatan bersama, lengkap dengan kontroversi dan pro –kontra yang mengikutinya.
Kendati tiga nama di atas telah bebas dari status sebagai tersangka, namun KPK dinilai masih dapat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Dengan begitu, tiga nama di atas bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, jika ingin melakukan perlawanan terhadap putusan para hakim di atas, KPK juga dapat mengajukan kasasi maupun peninjauan kembali (KPK).
Tentu saja, semua berpulang pada KPK, memilik “takluk” atau menyiapkan perlawanan?