Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRAPERADILAN TERSANGKA KORUPSI: Inilah Trio Hakim Penakluk KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tiga kali dikalahkan oleh para tersangkanya melalui gugatan praperadilan.
KPK/Antara
KPK/Antara

Kini, riwayat “penaklukan” KPK sudah menjadi catatan bersama, lengkap dengan kontroversi dan pro –kontra yang mengikutinya.

Kendati tiga nama di atas telah bebas dari status sebagai tersangka, namun KPK dinilai masih dapat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Dengan begitu, tiga nama di atas bisa kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, jika ingin melakukan perlawanan terhadap putusan para hakim di atas, KPK juga dapat mengajukan kasasi maupun peninjauan kembali (KPK).

Tentu saja, semua berpulang pada KPK, memilik “takluk” atau menyiapkan perlawanan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper