Bisnis.com, JENEWA = Philip Morris International Inc dan British American Tobacco Plc mengajukan tuntutan hukum terhadap hukum baru Inggris yang akan melucuti bungkus rokok dari aspek branding dan desain.
Perusahaan tembakau mengklaim apa yang disebut dengan hukum ‘kemasan polos’ itu berlebihan. Aturan yang akan berlaku setahun dari sekarang itu dianggap merugikan merek dagang dan melanggar aturan World Trade Organization (WTO).
"Kami menghormati kewenangan pemerintah untuk mengatur kepentingan umum, tapi memusnahkan merek dagang adalah tindakan yang sudah sangat jauh," ujar penasehat umum Philip Morris, Marc Firestone dalam sebuah pernyataan, Senin (25/5/2015).
Legislator Inggris telah mengambil langkah untuk menumpulkan daya tarik kemasan rokok demi mencegah perokok baru, terutama anak-anak.
Seorang juru bicara Perdana Menteri David Cameron mengatakan tidak ada perubahan dalam pandangan pemerintah tentang masalah ini dan bahwa konsultasi itu dilakukan dengan benar.
"Merokok adalah penyebab kematian terbesar di Inggris karena membunuh 80.000 orang setiap tahun," ungkap Departemen Kesehatan Inggris dalam sebuah pernyataan. Pemerintah tidak akan mundur dari aturan tentang kemasan rokot tersebut dan akan mempertahankannya di pengadilan.