Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan bakal membatasi kunjungan dan perjalanan bagi warga asing yang berasal dari puluhan negara ke AS. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir ancaman dan risiko keamanan.
Melansir Reuters, Sabtu (15/3/2025) menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, larangan dan pembatasan visa kunjungan ke AS akan diterapkan kepada 41 negara yang terbagi menjadi 3 kelompok.
Kelompok pertama yaitu dari 10 negara, yang mencakup Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba dan Korea Utara antara lain. Negara-negara dalam kelompok ini akan ditetapkan untuk penangguhan visa penuh.
Kemudian, pada kelompok kedua, lima negara yang meliputi Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan juga akan menghadapi penangguhan sebagian yang akan berdampak pada visa turis dan pelajar serta visa imigran lainnya, dengan beberapa pengecualian.
Dalam kelompok ketiga, total 26 negara yang mencakup Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan. Negara-negara tersebut akan dipertimbangkan untuk penangguhan sebagian penerbitan visa AS jika pemerintah negara tersebut tidak melakukan upaya untuk mengatasi pengurangan dalam waktu 60 hari.
Seorang pejabat AS yang berbicara dengan syarat anonim memperingatkan bahwa mungkin ada perubahan pada daftar dan bahwa itu belum disetujui oleh administrasi, termasuk Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Baca Juga
Daftar negara-negara tersebut semula dilaporkan pertama kali oleh New York Times melalui memo internal pemerintah.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif pada 20 Januari lalu yang mewajibkan pemeriksaan keamanan intensif terhadap orang asing yang ingin masuk ke AS untuk mendeteksi ancaman keamanan nasional.
Perintah itu mengarahkan beberapa anggota kabinet untuk menyerahkan pada 21 Maret daftar negara-negara yang perjalanannya harus ditangguhkan sebagian atau seluruhnya karena informasi pemeriksaan dan penyaringan mereka sangat kurang.
Arahan Trump adalah bagian dari tindakan keras imigrasi yang dia luncurkan pada awal masa jabatan keduanya.
Langkah ini mengingatkan kembali pada larangan masa jabatan pertama Donald Trump terhadap para pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim, sebuah kebijakan yang telah melalui beberapa iterasi sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.
Dia melihat pratinjau rencananya dalam pidato Oktober 2023, berjanji untuk membatasi orang-orang dari Jalur Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman dan negara lain yang dinilai mengancam keamanan AS.
Kendati demikian, Departemen Luar Negeri AS tidak segera menanggapi permintaan komentar dari media setempat.
Berikut daftar 41 Negara yang kena pembatasan visa masuk AS:
- Afganistan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Syria
- Venezuela
- Yaman
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Sudah Selatan
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Belarusia
- Benin
- Bhutan
- Burkina Faso
- Cabo Verde
- Kamboja
- Kamerun
- Chad
- Kongo
- Dominica
- Guinea
- Gambia
- Liberia
- Liberia
- Malawi
- Mauritania
- Pakistan
- Saint Kitts dan Nevis
- Santa Lucia
- So Tome dan Principe
- Sierra Leone
- Timor Leste
- Turkmenistan
- Vanuatu