Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap transaksi dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Direktur Persiba, Catur Adi mencapai Rp241 miliar.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan hal tersebut terungkap dari hasil penyitaan dan pemblokiran beberapa rekening milik Catur.
"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yg dikuasai oleh CAP telah di blokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening-rekening itu Rp241 miliar," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (15/5/2025).
Dia menambahkan, penyidik juga saat ini telah menyita sejumlah aset mulai dari mobil, tanah dan bangunan yang tersebar di Balikpapan hingga Samarinda.
Menurutnya, dari tanah dan bangunan itu ada yang digunakan sebagai lahan usaha rumah makan di Balikpapan dan indekos di Samarinda.
"Digunakan untuk usaha Resto Raja Lalapan dua cabang yaitu di Jalan MT. Haryono dan cabang Jalan Rampak Balikpapan, kemudian rumah rumah kos Jalan Ahmad Yani Gang Masyarakat Samarinda," tutur Mukti.
Selain itu, aset milik Catur yang berada di PT Malang Indah Perkasa saat ini sudah disita kepolisian. Tercatat, Catur merupakan wakil direktur pada perusahaan tersebut.
"PT Malang Indah Perkasa di mana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil direktur," pungkasnya.
Sebagai informasi, Catur telah ditangkap oleh kepolisian dalam kasus dugaan pengedaran narkoba. Dalam hal ini, Catur diduga sebagai bandar barang haram tersebut di Kalimantan Timur (Kaltim).
Adapun, kasus Catur terungkap saat Polda Kaltim dengan Lapas IIA Balikpapan melakukan pengusutan peredaran narkoba di dalam lapas.
Usut punya usut, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka, aliran uang terkait narkoba itu diduga bermuara di rekening Catur Adi.