Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah memberikan pendampingan hukum terhadap 16 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera salah seorang bos judi di Kamboja.
"Dalam status apa pun kami terus memberikan perlindungan kepada WNI," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (17/5/2015).
Seperti diketahui, sebanyak 16 WNI dikabarkan disekap oleh salah seorang bos judi di Kamboja. Mereka dijadikan sebagai jaminan karena ada salah seorang rekan mereka yang melarikan uang hasil judi tersebut.
Namun hal itu dibantah Iqbal. Menurutnya 16 WNI tersebut bukan disandera, melainkan masih belum bisa kembali ke Tanah Air karena masih dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Yang jelas ini masalah bisnis, tidak ada hubungannya dengan penyanderaan," tegas Iqbal.
16 WNI Disandera di Kamboja: Pemerintah Beri Pendampingan Hukum
Pemerintah memberikan pendampingan hukum terhadap 16 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera salah seorang bos judi di Kamboja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu