Kabar24.com, JAKARTA - KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana pada tahun 2009 yang telah merugikan negara, Rp7 miliar.
Sehubungan dengan kasus itu, KPK memanggil seorang guru besar Universitas Udayana yakni Prof. DR. Dr. I Made Bakta Spd dan dosen Universitas Udayana, Ni Wayan Sriariyani serta satu pihak swasta yakni Edita Wijaya (Didit).
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Biro Administrasi Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Made Meregawa (MDM), " kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha,
KPK sebelumnya juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Made Meregawa untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang pernah dilakukan oleh M. Nazaruddin dalam perkara suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Made sempat diperiksa untuk M. Nazaruddin dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Rumah Sakit Pendidikan yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
Sementara itu Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara disebut-sebut sebagai salah satu perusahaan milik M. Nazaruddin.
Nama Nazaruddin beserta saudaranya M Nasir disebut-sebut pernah tercatat sebagai pemilik saham dan anggota komisaris CV Mahkota Negara yang berubah nama menjadi PT Mahkota Negara pada Februari 2003.
Namun, sejak Mei 2009, nama dua bersaudara itu tidak tercantum lagi dalam daftar pemilik saham dan jajaran komisaris.
Kemudian proyek rumah sakit pada Universitas Udayana mulai dikerjakan pada 2009 setelah tendernya dimenangi PT Duta Graha Indah.
Perusahaan ini berafiliasi dengan Grup Permai, perusahaan Nazaruddin. Pembangunannya menghabiskan dana pemerintah pusat yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara senilai Rp600 miliar.
KORUPSI UNIVERSITAS UDAYANA: KPK Periksa Guru Besar dan Dosen Udayana
KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana pada tahun 2009 yang telah merugikan negara, Rp7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
2 jam yang lalu
Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane, Sulawesi Utara
7 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
10 jam yang lalu