Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan penundaan sidang praperadilan, untuk permohonan gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah, penundaan sidang praperadilan yang diajukan Jero Wacik telah dikabulkan majelis hakim dan akan ditunda hingga tanggal 20 April 2015 mendatang. "Sudah disampaikan (surat penundaan) ditunda 20 April nanti," tutur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Menurut Chusniah, salah satu alasan kuat pihak KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Jero, dikarenakan pihak KPK ingin fokus pada sidang praperadilan lain yang sedang berlangsung. "Kita ingin fokus dulu (dengan kasus praperadilan yang lain)," tukasnya.