Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari beberapa materi gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga orang tersangka KPK, yaitu Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), dan Suroso Atmo Martoyo (SAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyarto Seno Adji di Jakarta, Senin (30/3).
"KPK (membutuhkan) persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan," tuturnya.
Kendati demikian, Indriyarto yakin bahwa KPK tetap akan menghadapi sidang praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka KPK.
Karena, menurut Indriyarto, KPK harus terus mengantisipasi adanya gelombang praperadilan yang kerap diajukan para tersangka KPK.
"KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan ini," tukasnya.
Sidang Praperadilan Ditunda, Ini Alasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempelajari beberapa materi gugatan praperadilan yang dilayangkan tiga orang tersangka KPK, yaitu Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), dan Suroso Atmo Martoyo (SAM) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

5 menit yang lalu
Vanguard Cs Tancap Gas Borong Saham UNVR Awal Juli 2025

20 menit yang lalu
Garuda Indonesia (GIAA) Spreads Wings Through Transformation Push
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

31 menit yang lalu
Jaksa Beberkan Alasan yang Memberatkan Tuntutan Pidana Hasto Kristiyanto

50 menit yang lalu
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia di Aceh
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
