Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ungkap Nilai Komitmen Suap Bank Panin Sebesar Rp25 Miliar

Bank Panin diduga telah menyepakati untuk memberikan uang lelah kepada eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji senilai Rp25 miliar.
Bank Panin/panin.co.id
Bank Panin/panin.co.id

Bisnis.com, JAKARTA –PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin diduga akan memberikan suap senilai Rp25 miliar kepada dua bekas pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. 

Dua pejabat pajak tersebut telah dijadikan tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK. Penyidik lembaga antikorupsi menduga keduanya telah menerima suap dari tiga korporasi, salah satunya Bank Panin, untuk memangkas jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh tiga korporasi tersebut. 

Adapun nilai suap yang diberikan tiga korporasi itu mencapai lebih dari Rp50 miliar dengan rincian, PT Gunung Madu Plantations Rp15 miliar dan PT Jhonlin Baratama senilai 3 juta dolar Singapura.

Sementara suap yang diberikan oleh Veronika Lindawati, salah satu petinggi di Grup Panin, adalah senilai 500.000 dolar Singapura. Uang yang diduga suap itu diberikan pada pertengahan tahun 2018.

“Total komitmen senilai Rp25 miliar,” tulis keterangan KPK yang dikutip Bisnis, Kamis (6/5/2021).

Veronika tercatat sebagai Komisaris Independen PT Panin Financial Tbk. dan Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Dia juga memiliki jabatan di Grup Panin lainnya yakni Komisaris PT Paninkorp dan Komisaris PT Panin Investment.

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. Herwidayatmo mengatakan pengumuman KPK tersebut merupakan hal yang sama dengan yang telah diumumkan oleh KPK beberapa waktu lalu, dan tidak ada hal yang baru mengenai penetapan tersangka.

Sampai saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka satu-satunya dari kelompok PaninBank adalah Veronika Lindawati, yang merupakan Kuasa Wajib Pajak PaninBank.

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen juga selalu bekerjasama serta terbuka kepada KPK dan Ditjen Pajak yang sedang melakukan pemeriksaan ulang pajak tahun buku 2016.

 "PaninBank pada dasarnya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK. Kami, Manajemen PaninBank juga selalu bekerjasama serta terbuka, baik kepada KPK maupun Ditjen Pajak, yang sedang melakukan Pemeriksaan Ulang Pajak Tahun Buku 2016," terangnya, Rabu (5/5/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper