Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Perdalam Dugaan Korupsi Wisma Atlet Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011, yang telah menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011, yang telah menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah./Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011, yang telah menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011, yang telah menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA).

Kali ini KPK akan memanggil Wawan Karmawan, selaku Staf Operasional Proyek PT Nusa Konstruksi Engineering Tbk pada PT Duta Graha Indah (DGI). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, rencananya Wawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA.

"Yang bersangkutan (Wawan Karmawan) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Rizal Abdullah (RA) ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.

Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut. 

Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.

Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper