Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatra Selatan pada tahun anggaran 2010-2011, yang telah menjerat tersangka mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatra Selatan, Rizal Abdullah (RA).
Rizal Abdullah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Kali ini, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang dosen dari Fakultas Teknik Sipil di Universitas Sriwijaya yaitu Fazadi Afdanie dan Hanafiah. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/3/205).
Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah. Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.