Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan, yang telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih sumir dan banyak yang belum lengkap.
Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung, Widyo Pramono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (20/3/2015).
"Masih ada berkas yang sumir di berkas yang dilimpahkan KPK," tuturnya.
Karena itu Widyo mendesak pihak KPK melengkapi berkas yang telah dilimpahkannya ke Kejagung. Dengan demikian, pihak Kejagung dapat mempelajari sepenuhnya berkas Budi Gunawan yang telah dilimpahkan.
"Jadi tim jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara itu tidak mempelajarinya sepotong-sepotong," kata Widyo.
Selain itu, Widyo juga mengimbau agar KPK tidak mengambil kembali perkara Budi Gunawan tersebut, kendati pihak KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dengan Kejagung.
"Masa, sudah diberi (kasus Budi Gunawan), diambil lagi," tukas Widyo.