Kabar24.com, BANDUNG—Kementerian Tenaga Kerja berjanji akan mempercepat seluruh infrastruktur maupun sistem kompetensi pekerja jelang pemberlakukan Masyarakat Bebas Asean akhir tahun ini.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan dalam rangka menghadapi MEA ada tiga kebijakan dasar yang menjadi fokusnya di antaranya percepatan peningkatan kompetensi tenaga kerja, percepatan sertifikasi profesi, dan pengendalian tenaga kerja asing.
"Itulah yang menjadi kebijakan dasar yang diambil oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam rangka menghadapi MEA 2015. Semuanya akan kami percepat," kata Hanif usai melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung Jawa Barat, Kamis (19/3).
Menurutnya, dalam hal sertifikasi, pihaknya sudah mendorong agar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) segera diterapkan. Kerangka tersebut sebagai acuan negosiasi kerja sama saling pengakuan kompetensi antarnegara.
Penerapan setiap jenjang kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan pasar industri, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga bisa mengembangkan sektor-sektor utama perekonomian dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dengan kata lain, KKNI menjadi fondasi pengembangan pelatihan berbasis kompetensi. Selain itu, juga sebagai acuan untuk pengembangan sertifikasi kompetensi bagi para pekerja.
"KKNI dan SKKNI [Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia] dari masing-masing sektor ini kami dorong terus untuk dilengkapi. Sekarang ini sudah ada 461 SKKNI dari berbagai sektor," ujarnya.
Dia menjelaskan SKKNI juga berlaku untuk mereka yang bekerja di bidang kesehatan, pariwisata, perhubungan, konstruksi, energi dan sumber daya mineral, jasa, serta hukum.
"SKKNI itu tergantung jabatannya. Misalnya, bicara jabatan untuk sektor TKI atau sektor informal itu ada tujuh jabatan ada tujuh SKKNI," paparnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaja mengatakan pemerintah harus memaksimalkan sertifikasi kompetensi terhadap pekerja karena pemberlakuan MEA kurang dari setahun lagi.
Dia menjelaskan sertifikasi kompetensi dibutuhkan agar pekerja benar-benar memiliki keahlian yang sesuai dengan tuntutan pasar.
"Secara otomatis pekerja di dalam negeri harus mampu berdaya saing. Salah satu bukti pekerja memiliki sesuai keahlian yakni dengan sertifikat kompetensi," katanya.
Pihaknya mengungkapkan hal ini bisa menjadi peluang jika pemerintah secara maraton menggulirkan program keahlian yang sesuai dengan kompetensi pekerja.
“Hal ini sebagai konsep link and match antara calon tenaga kerja dan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.
Bahkan, upah nantinya tidak ditentukan oleh UMK tetapi secara produktivitas yang artinya jauh lebih besar. Hal itu dilakukan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Menurutnya, pekerja bisa meminta upah tinggi terhadap pengusaha karena mereka telah memiliki keahlian, yang tentunya memiliki daya tawar.
Di lain pihak, Wakil Ketua Kadin Jabar Jabar Bidang Ketenagakerjaan/SDM, Jasa Pendidikan, dan Pelatihan Ari Hendarmin meminta pemerintah untuk mensubsidi sertifikasi kompetensi bagi kalangan buruh.
Dia menilai hal tersebut dilakukan agar kalangan buruh tidak selalu menuntut upah besar setiap tahun terhadap pengusaha.
Ari mengaku jika hal tersebut tidak dilakukan secepatnya maka Indonesia tidak akan siap menghadapi pasar bebas Asean tahun depan.
“Kalau buruh sudah tersertifikasi maka pengusaha akan membayar upah besar berdasarkan skill dan produktivitas mereka,” jelasnya.
Menaker Janji Kebut Sistem Kompetensi Pekerja
Kementerian Tenaga Kerja berjanji akan mempercepat seluruh infrastruktur maupun sistem kompetensi pekerja jelang pemberlakukan Masyarakat Bebas Asean akhir tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana, Hedi Adrhia
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 menit yang lalu
Saham Bank Pilihan JP Morgan saat Likuiditas Ketat & Kredit Melambat
4 menit yang lalu