Bisnis.com, SORONG -- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mendesak terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum terbentuknya Satuan Tugas Masyarakat Adat sebagai wadah rekonsiliasi dengan negara.
Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN, menuturkan selama hampir 70 tahun merdeka, pemerintah tidak pernah memperlakukan masyarakat adat sebagai warga negara. Keberadaan masyarakat adat terbentur oleh undang-undang sektoral yang justru menyingkirkan masyarakat adat dari pembangunan.
"Praktis masyarakat adat belum merdeka, tanah-tanah terampas, investasi masuk tapi masyarakat adat tidak tahu dan justru tersingkir," ujarnya di sela rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-4 AMAN, Senin (16/3).
Kondisi tersebut, lanjutnya, memicu timbulnya konflik horizontal lantaran keberadaan dan kepemilikan masyarakat hukum adat atas tanah ulayat tidak diakui secara administratif oleh negara. Menurut Abdon, di mata masyarakat adat, negara lebih banyak hadir dalam bentuk represif, seperti buldoser, ekskavator, serta polisi dan militer bersenjata.
"Perlu rekonsiliasi antara negara dengan masyarakat adat. Untuk memulihkan citra pemerintah di mata masyarakat adat. Karena hutan yang sudah gundul dan bukit-bukit yang sudah jadi ceruk ex-tambang tidak mungkin dipulihkan," katanya.
Untuk mewujudkan rekonsliliasi tersebut, AMAN mendorong pemerintah untuk membentuk Satgas Masyarakat Adat melalui Keppres. Langkah itu dinilai sejalan dengan Nawa Cita Presiden Jokowi yang akan mengakomodir kepentingan masyarakat adat.
"AMAN sudah serahkan usulan rancangan Keppres-nya kepada Setkab. Kabarnya, rancangan AMAN akan jadi rancangan utama ditambah masukan dari kementerian/lembaga terkait," tutur Abdon.
Keppres tersebut, lanjutnya, akan mengatur tugas dan fungsi Satgas Presiden untuk Masyarakat Adat. AMAN mengusulkan agara Satgas ini punya tiga tugas utama, yakni menjadi tangan presiden untuk menuntaskan masalah-masalah masyarakat adat, menuntaskan kriminalisasi lebih dari 150 masyarakat adat, dan menyiapkan kerangka kerja presiden untuk selesaikan regulasi-regulasi terkait sebelum dibentuknya institusi resmi untuk Masyarakat Adat dalam kerangka Undang-Undang.
"Ini akan jadi penanda niat baik negara untuk hadir menjadi pelindung dan pemberi rasa aman bagi masyarakat adat. Satgas juga akan buka jalan menuju proses permanen," imbuhnya.
Abdon menambahkan Satgas Masyarakat Adat sebaiknya digawangi oleh perwakilan masyarakat adat yang tahu akar masalah dan solusi yang harus ditempuh atas konflik dan permasalahan yang dihadapi masyarakat ad
Presiden Didesak Terbitkan Keppres Satgas Masyarakat Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mendesak terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum terbentuknya Satuan Tugas Masyarakat Adat sebagai wadah rekonsiliasi dengan negara.
Varia: Presiden Jokowi Didesak Segera Bentuk Satgas Masyarakat Adat
Martin Sihombing
Sel 17/03/2015 14:15
Inbox; Sent Items
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium