Kabar24.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi segera mengadukan hakim tunggal Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Penegasan tersebut disampaikan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2).
"Kita mau melaporkan hakimnya ke KY (Komisi Yudisial) besok," tuturnya.
Menurut Emerson, Sarpin telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim tunggal praperadilan yang telah mengabulkan gugatan praperadilan BG.
Emerson menegaskan bahwa pihaknya juga akan mendesak agar hakim tunggal Sarpin segera diperiksa dan dipecat.
"Jadi nanti kita akan minta si hakim ini diperiksa dan harusnya dipecat".
Hakim Sarpin Rizaldi Diadukan ke Komisi Yudisial
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi segera mengadukan hakim tunggal Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

29 menit yang lalu
Bawaslu Harap Tindak Ada PSU Lagi, Meski Potensi Gugatan ke MK Ada

32 menit yang lalu
Kumpulan Ucapan Hari Kartini, Diperingati Setiap 21 April
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
